Setu Bekasi
Cirebon
Sepatan
Artikel
Kriteria Pasien yang Dirawat di Ruang ICU RS Unimedika Sepatan
16 Jul 2022
RUMAH Sakit Sepatan Mulia (UniMedika Hospital Group) juga dilengkapi layanan Intensive Care Unit (ICU). Fasilitas ini merupakan suatu bagian dari rumah sakit yang terpisah, dengan staf dan perlengkapan yang khusus untuk observasi, perawatan, dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit cedera atau penyulit-penyulit yang mengancanm jiwa atau potensial mengancam jiwa dengan prognosis dubia yang diharapkan masih reversibel.
Ruang ICU di rumah sakit yang beralamat di Jalan Raya Pakuhaji No.3, RT 002/RW 001, Sepatan, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Provinsi Banten ini menggabungkan teknologi tinggi dan keahlian khusus dalam bidang kedokteran yang dibutuhkan untuk merawat pasien sakit kritis. Hal ini memerlukan mekanisme untuk membuat prioritas pada sarana terbatas apabila kebutuhan ternyata melebihi jumlah tempat tidur yang tersedia.
Kriteria pasien masuk ICU
Dalam penggunaan tempat tidur yang tinggi, pasien yang memerlukan terapi intesif harus dikategorikan berdasarkan prioritas. Prioritas pasien masuk ICU terdiri dari 3, sebagai berikut:
Prioritas 1 (satu): pasien kritis, tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti dukungan/bantuan ventilasi, infus obat-obat vasoaktif, kontinyu, dll. Contoh pasien pasca bedah kardiotoraksik atau pasien shock septic.
Prioritas 2 (dua): pasien yang memerlukan pelayanan pemantauan canggih dari ICU. Jenis pasien yang berisiko dan memerlukan terapi intensif segera, karenanya pemantauan intensif menggunakan metode seperti pulmonary arterial catheter sangat menolong. Contoh pada pasien yang menderita penyakit dasar jantung, paru, atau ginjal akut dan berat atau yang mengalami pembedahan mayor.
Prioritas 3 (tiga): pasien jenis ini sakit kritis, dan tidak stabil dimana status kesehatannya sebelumnnya, penyakit yang mendasarinya, atau penyakit akutnya, baik masing-masing atau kombinasinya, sangat mengurangi kemungkinan kesembuhan dan atau mendapat manfaat dari terapi di ICU. Contoh pasien ini antara lain pasien dengan keganasan metastatik disertai penyulit infeksi, pericardial temponade, atau sumbatan jalan napas atau pasien menderita penyakit jantung atau paru paru terminal disertai komplikasi penyakit akut berat.
Pengecualian: Jenis pasien tidak mempunyai kriteria yang sesuai untuk masuk ICU, dan hanya dapat masuk dengan pertimbangan seperti pada keadaan luar biasa, atau atas persetujuan kepala ICU. Namun, bila perlu pasien tersebut dapat dikeluarkan mengingat fasilitas yang terbatas. Pasien ini antara lain DNR (Do-Not Resuscitate), vegetatif permanen, dan mati batang otak. (***)

ENG